Sabtu, 03 Juni 2023 13:55 WIB

Peras Sopir Truk Dua Pegawai Kemenhub di UPPKB Jembrana terkena operasi tangkap tangan (OTT)

Kamis, 13 April 2023 10:55:45

Oleh: aryo | 136 view

Tabloidtipikor.id Gilimanuk- Tim Satgas Saber Pungli Polda Bali berhasil menangkap 2 pelaku dari Kementerian Perhubungan yang bekerja di jembatan timbang di Kawasan Gilimanuk Kabupaten Jembrana Bali. Modus kedua pelaku Untuk meloloskan kendaraannya yang melebihi standar muatan dengan meminta uang kepada para supir truk yang melintas.

Dari para pelaku, Putu N, dan Bagus polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 7.000.000. Kedua pelaku dibekuk saat bertugas melakukan timbang kendaraan di kawasan Gilimanuk yang merupakan jalur mudik menuju pulau Jawa dari Bali.

Kasatgas Saber Pungli Polda Bali, Kombespol Arief Prapto Santoso mengatakan kedua pelaku ini merupakan petugas dari Kementerian Perhubungan yang bekerja di jembatan timbang khusus untuk angkutan barang di kawasan Gilimanuk Kabupaten Jembrana Bali. Target mereka adalah kendaraan angkutan barang dengan muatan melebihi kapasitas kendaraan dengan nilai pungutan mulai Rp 20.000 per unit kendaraan dan disesuaikan dengan besar kecilnya truk angkutan barang.
"Untuk bisa lolos dari jembatan timbang, truk yang miliki angkutan melampaui batas diminta uang oleh pelaku," katanya.

Arief Santoso menjelaskan, kedua pelaku dibekuk saat Tim Saber Pungli menggelar operasi tangkap tangan pada Selasa (11/4/2023) kemarin. Kedua pelaku tertangkap tangan melakukan pemungutan liar di jembatan timbang di Kawasan Gilimanuk Kabupaten Jembrana, Bali. Keduanya terbukti menerima sejumlah uang dari sopir truk yang melintasi jembatan timbang. "Tim kami mendapat kedua pelaku melaku pungutan liar dari para sopir truk agar truk angkutan barang bisa lolos dengan muatan melebihi kapasitas nya," jelasnya.

Kedua pelaku diancam pidana menggunakan pasal berlapis yakni pasal 12 Huruf e, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP turut serta melakukan perbuatan. Dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara dan paling banyak 20 tahun penjara.

Tidak hanya ternacam pidana kedua pelaku juga diancam akan dipecat dari pegawai di Kementerian Perhubungan, tersangka Bagus dangan status pegawai negeri sipil dan tersangka Putu N dengan status pegawai kontrak. Pemecatan dilakukan karena kedua pelaku tergolong dalam kasus pelanggaran berat. Untuk kasus pemecatan sebagai pegawai negeri Sipil akan dilakukan setelah kedua pelaku mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Denpasar yang memutuskan bahwa keduanya terbukti bersalah.

"Jelang mudik seperti ini Tim Saber Pungli Polda Bali melakukan pengawasan di jalur mudik untuk mengantisipasi adanya pungutan liar di jalur mudik dengan para korban angkutan barang selama Lebaran. Untuk mencegah pungli warga yang menjadi korban diharapkan untuk melaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindak," pinta Arief Prapto santoso.

(Agus/Imam B)

Komentar Anda

BACA JUGA