Selasa, 28 Maret 2023 10:05 WIB

Penggerebekan/Pengungkapan Home Industri Produksi obat terlarang Di Lembang kabupaten Bandung Barat

Jumat, 09 Juli 2021 16:59:46

Oleh: Redaksi | 431 view

Kabartipikor.com-Bandung Barat.
Jum'at 9 juli 2021 sekitar pukul 13 siang waktu setempat, Jajaran Reserse Polda Jabar Subdit 111 melakukan Rekontruksi hasil Pengungkapan penggerebekan rumah warga yang di kontrak oleh 8 orang non warga desa setempat selama (tiga) 3 tahun, yang ternyata memproduksi obat terlarang jenis C,Setelah di lakukan pengecekan oleh jajaran Tim Bayah Polda jabar.

Dari 8 orang tersebut,Satu diantaranya seorang perempuan yang di duga kewarganegaraan china menurut salah satu warga (usep gojir), yang rumah nya persis di depan rumah kontrakan home industri tersebut.

Kanit serse narkoba juga Kabid humas polda jabar memaparkan,Atas pengungkapan kasus tersebut 8 (delapan tersangka) Terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Satu milyar lima ratus juta rupiah tuturnya.

Sumber : Usep Alias Gojir
Editor  : Asep Maulana

Komentar Anda

BACA JUGA