Tabloidtipikor.id Lebak- Pendaftaran seleksi Pengawas Kelurahan atau Desa dari masing masing Desa ikut serta dalam mensukseskan Pemilu 2024 disemua Kecamatan sudah terbentuk tetapi
Dalam proses perekrutan Pengawas Desa di wilayah Kecamatan Wanasalam telah terjadi dugaan pungli kepada Calon Peserta Pengawas Desa.
Korban mengaku dijanjikan akan diangkat menjadi Pengawas Desa oleh Ketua Panwascam di salah satu Desa wilayah Kecamatan Wanasalam
Awalnya korban dipinta sejumlah uang 500.000 untuk melobi rekan Panwascam agar lolos namun saat diumumkan hasilnya korban tidak Lolos
Saat dikonfirmasi Awak Media Korban Inisial ( M) menyampaikan " dirinya membenarkan bahwa diminta Uang sejumlah 500 Rb pada tanggal 01 Januari 2023 pada jam 16 : 41 : 33 WIB Melalui Transfer A/N inisial (ASF) Via Bank BRI dengan alasan uang tersebut sebagai memuluskan dalam tes wawancara agar Lolos menjadi Pengawas Kelurahan atau Desa, didesa Katapang Kecamatan Wanasalam," ucapnya.
Sementara Ali Sujana Sekda DPD kabupaten Lebak mengatakan bahwa, " membenarkan bahwa Ketua Panwascam Wanasalam Inisial ( ASF ) Meminta Tranfer dulu ke rek BRI milik a.n inisial ( ASF ) sebesar 500.000 pada tanggal 01 Januari 2023 pada jam 16 : 41 : 33 WIB, dengan alasan akan melobi rekan Panwascam Wanasalam, namun ternyata hasilnya Korban tidak lolos diduga ada yang setor lebih besar dari Korban Inisial " m " ucap Ali
Diakhir Ali Sujana Mengatakan bahwa " kami akan melaporkan ke Bawaslu sampai DKPP agar Oknum pungli Panwascam dipecat bahkan dipidana agar ada Efek Jera dan dijadikan contoh kepada penyelenggara lain, bahwa perbuatan tersebut tidak dibenarkan dan perekrutan memang tidak ada pungutan apapun, jika hal ini tidak ditindak lanjuti maka penyelenggara Pemilu 2024 akan tercemar dan merusak nilai Demokrasi dan Moral Penyelenggara."
Dalam waktu dekat saya akan melaporkan ke bawaslu Lebak dan DKPP didampingi oleh Ormas Badak Banten, "tutup Ali Sujana.
(Suarna)