Selasa, 28 Maret 2023 08:51 WIB

Forum Jurnalis Pasarkemis Kecam Pengusiran Wartawan

Senin, 06 Februari 2023 13:06:59

Oleh: aryo | 136 view


 


Tangerang, Tabloidtipikor.com - Kembali pelecehan profesi wartawan terulang,  kini diwiliayah lingkungan Perumahan Griya Karawaci RW 016 Kelurahan Sukabakti. Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Dimana dilakukan oleh oknum Jawara Mantan RW 017 berinisial B, saat kedatangan bakal calon Gubernur Banten, yang diusung dari Fraksi Partai Golkar Ibu Airin Rachmi Diany, wartawan ditolak untuk meliput, serta diusir 
oleh oknum B dengan nada kasar dan hendak memukul wartawan, sampai ada beberapa warga dilokasi yang melerai.    
" wartawan tidak boleh masuk yang ngundang kalian siapa, tunggu diluar saja ini acara khusus buat warga griya" ucap oknum B dengan lantang dan penuh emosi, Sabtu (04/02/2023).

Tidak diketahui sebabnya oknum B tidak memberikan ruang atas kehadiran para awak media, sehingga ia mempersilahkan awak media tidak berada dilokasi acara. 

Hal senada disampaikan oleh ketua RW 017, sebagai penyelenggara acara tersebut, menjelaskan, bahwa Blusukan Ibu Airin Bakal Calon Gubernur Banten, Atas undangan warga lingkungan Griya, dimana ia  berharap adanya bantuan yang nantinya dapat diberikan dari bakal calon Gubernur Banten  tersebut.” jujur saya tidak mengetahui, kalau ada warga saya yang mengusir wartawan, nanti saya koordinasikan dengan beliau,” ucap Ketua RW 017, kepada awak Media.

Perihal kejadian ini Ketua Forum Jurnalis Pasarkemis  ( FORJUMIS ) H Simanjuntak SH, atau akrab sapaan Ketua Juntak Menyatakan " sangat  miris atas tindakan arogan yang seperti Jawara,
 oknum mantan Rw semena mena melecehkan Profesi Wartawan, dimana sudah jelas telah melanggar Undang Undang Pers nomor 40 Tahun 1999, dimana setiap orang/warga negara harus bisa dapat membantu/memberikan informasi, agar bisa dapat dipublikasikan
” dalam Pasal Undang-Undang , yang dimaksud adalah Lembaga Sosial dan Wahana Komunikasi Massa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan Media cetak, Media online, elektronik, dan segala jenis saluran
yang tersedia dan juga Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP )  UU 14 Tahun 2008, ungkap Juntak 

lanjut Juntak Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha
pers meliputi perusahaan media cetak, media online, elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media 
lainnya, yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan,atau menyalurkan informasi,
siapapun tidak boleh menghalangi tugas seorang Jurnalis, sesuai pasal 18 ayat 1 Undang - Undang Pers, tersebut" setiap orang yg melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yg berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan  ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Lima Ratus juta Rupiah
( Rp 500.000.000 )
 " ucap Juntak.

(Imron)

Komentar Anda

BACA JUGA