Tabloidtipikor.id Jakarta, Tabloidtipikor com -- Alexander Kilikily Umboh, S.H., CLS. atau yang biasa disapa Yodo panggilan akrab nya ini adalah seorang Praktisi Hukum dan juga founding father Kantor Hukum AKU & PARTNERS. Alexander mengaku walaupun ia seorang Advokat namun melalui kantor Hukum nya bersama rekan-rekan sejawatnya sering memberikan bantuan Hukum Gratis kepada masyarakat tidak mampu, menurut Alexander bantuan Hukum Gratis tersebut ia berikan karena tidak mampu melihat ketidak adilan yang dialami masyarakat yang datang kepadanya dan mencari keadilan namun tidak memiliki kemampuan Ekonomi atau miskin.
Alexanderpun menceritakan bahwa bantuan Hukum Gratis yang ia berikan pun sudah menyebar dari mulut kemulut masyarakat yang sudah menjadi kliennya secara cuma-cuma, sehingga banyak juga para calon klien yang beranggapan bahwa Alexander merupakan LBH dan tidak sedikit pula orang yang cukup mampu atau tidak miskin mencoba untuk mendapatkan bantuan Hukum gratis kepada Alexander di Kantor Hukum AKU & PARTNERS, Alexander menjelaskan bahwa Advokat dan LBH itu berbeda, Perbedaan antara advokat dengan Lembaga Bantuan Hukum (“LBH”) yaitu LBH merupakan salah satu pemberi bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011, sedangkan advokat merupakan orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat. mendefinisikan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. sementara Advokat yang berada dalam KANTOR HUKUM dalam UU Advokat telah diatur bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya, namun Alexander juga menegaskan bahwa dalam Pasal 11 Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia 1/2010, dinyatakan bahwa advokat hanya dianjurkan untuk memberi bantuan hukum secara cuma-cuma setidaknya 50 jam kerja setiap tahun. Sehingga itu yang menjadi acuan dan landasan Alexander untuk tetap dapat berbuat baik dengan memberikan bantuan Hukum Gratis.
Alexander menerangkan persyaratan seseorang atau masyarakat agar mendapatkan bantuan Hukum gratis antara lain adalah :
1. kepada korban ketidakadilan khususnya warga DKI Jakarta dan sekitarnya (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dikarenakan Gratis sehingga tidak terlalu terbeban dalam oprasional mengingat Kantor Hukum AKU & PARTNERS berdomisili di JABODETABEK dan dengan syarat-syarat tertentu;
2. Yang dimaksud dengan gratis adalah, Klien tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum;
Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin, dan mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai nilai keadilan;
3. Calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian calon klien dengan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenalnya (proses sebagaimana alur penanganan kasus) Formulir isian calon klien harus diisi dengan benar. Apabila dikemudian hari diketahui adanya ketidakbenaran pada isian formulir, Kantor Hukum dapat memutuskan hubungan dengan klien secara sepihak;
4. Calon klien diharapkan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Saat ditanya awak media bagaimana Alexander mampu menangani perkara secara gratis, alexander pun menjawab *"kalo saya sendiri tidak akan mampu, namun ada TUHAN yang selalu memampukan saya, setiap kali saya selesai menangani kasus klien yang tidak mampu atau miskin saya selalu berDOA agar TUHAN mengirim satu lagi, dan terus seperti itu karena bagi saya itu bentuk pelayanan saya, bentuk rasa syukur saya bahwa TUHAN sudah taruh saya disini ( Sebagai seorang Advokat/Praktisi Hukum )"* ucap Alexander Kilikily Umboh.
(Hery kily)
Kilikily Umboh founding father Kantor Hukum AKU & PARTNERS terbiasa memberikan bantuan Hukum GRATIS
Jakarta, Tabloidtipikor com -- Alexander Kilikily Umboh, S.H., CLS. atau yang biasa disapa Yodo panggilan akrab nya ini adalah seorang Praktisi Hukum dan juga founding father Kantor Hukum AKU & PARTNERS. Alexander mengaku walaupun ia seorang Advokat namun melalui kantor Hukum nya bersama rekan-rekan sejawatnya sering memberikan bantuan Hukum Gratis kepada masyarakat tidak mampu, menurut Alexander bantuan Hukum Gratis tersebut ia berikan karena tidak mampu melihat ketidak adilan yang dialami masyarakat yang datang kepadanya dan mencari keadilan namun tidak memiliki kemampuan Ekonomi atau miskin.
Alexanderpun menceritakan bahwa bantuan Hukum Gratis yang ia berikan pun sudah menyebar dari mulut kemulut masyarakat yang sudah menjadi kliennya secara cuma-cuma, sehingga banyak juga para calon klien yang beranggapan bahwa Alexander merupakan LBH dan tidak sedikit pula orang yang cukup mampu atau tidak miskin mencoba untuk mendapatkan bantuan Hukum gratis kepada Alexander di Kantor Hukum AKU & PARTNERS, Alexander menjelaskan bahwa Advokat dan LBH itu berbeda, Perbedaan antara advokat dengan Lembaga Bantuan Hukum (“LBH”) yaitu LBH merupakan salah satu pemberi bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011, sedangkan advokat merupakan orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat. mendefinisikan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. sementara Advokat yang berada dalam KANTOR HUKUM dalam UU Advokat telah diatur bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya, namun Alexander juga menegaskan bahwa dalam Pasal 11 Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia 1/2010, dinyatakan bahwa advokat hanya dianjurkan untuk memberi bantuan hukum secara cuma-cuma setidaknya 50 jam kerja setiap tahun. Sehingga itu yang menjadi acuan dan landasan Alexander untuk tetap dapat berbuat baik dengan memberikan bantuan Hukum Gratis.
Alexander menerangkan persyaratan seseorang atau masyarakat agar mendapatkan bantuan Hukum gratis antara lain adalah :
1. kepada korban ketidakadilan khususnya warga DKI Jakarta dan sekitarnya (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dikarenakan Gratis sehingga tidak terlalu terbeban dalam oprasional mengingat Kantor Hukum AKU & PARTNERS berdomisili di JABODETABEK dan dengan syarat-syarat tertentu;
2. Yang dimaksud dengan gratis adalah, Klien tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum;
Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin, dan mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai nilai keadilan;
3. Calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian calon klien dengan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenalnya (proses sebagaimana alur penanganan kasus) Formulir isian calon klien harus diisi dengan benar. Apabila dikemudian hari diketahui adanya ketidakbenaran pada isian formulir, Kantor Hukum dapat memutuskan hubungan dengan klien secara sepihak;
4. Calon klien diharapkan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Saat ditanya awak media bagaimana Alexander mampu menangani perkara secara gratis, alexander pun menjawab *"kalo saya sendiri tidak akan mampu, namun ada TUHAN yang selalu memampukan saya, setiap kali saya selesai menangani kasus klien yang tidak mampu atau miskin saya selalu berDOA agar TUHAN mengirim satu lagi, dan terus seperti itu karena bagi saya itu bentuk pelayanan saya, bentuk rasa syukur saya bahwa TUHAN sudah taruh saya disini ( Sebagai seorang Advokat/Praktisi Hukum )"* ucap Alexander Kilikily Umboh.
(Heri kily)